Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TINGKAT kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei menunjukkan penurunan tajam. Misalnya saja kepercayaan publik terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data Lembaga Survei Indonesia pada 2015 lalu menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan KPK masih berada di kisaran 80,5 persen. Sementara, data terakhir lembaga survei Indikator pada Agustus 2022 memperlihatkan tingkat kepercayaan publik pada KPK merosot tajam ke kisaran 58,9 persen.
Menurut Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, memang terjadi tren penurunan kepercayaan publik pada lembaga-lembaga penegak hukum itu. Misalnya saja pada KPK, kepolisian dan pengadilan. Sementara kejaksaan menjadi pengecualian karena justru terjadi peningkatan.
"Tren yang terjadi saat ini adalah tren penurunan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum, mulai dari KPK, kepolisian hingga pengadilan. Misalnya saja KPK sebagai core penegakan hukum bidang korupsi justru dipandang tidak bekerja maksimal, sehingga tingkat kepercayaan publik yang awalnya tinggi saat ini menurun jauh," kata Arya dalam diskusi bersama Total Politik, Selasa (6/9).
Ketika tingkat kepercayaan publik pada KPK makin menurun, sambung Arya, dukungan publik sudah menghilang dan sulit untuk mengembalikannya. Menurutnya, selain dukungan publik, dukungan elemen masyarakat sipil (civil society) juga menurun. "KPK hari ini sudah kehilangan dua dukungan itu yakni dukungan publik dan civil society,” ujarnya.
Arya juga menyoroti kepercayaan publik kepada Polri yang juga mengalami penurunan setelah sempat naik. Perbaikan kinerja, inovasi, citra, dan pengawasan internal dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik itu.
"Perbaikan kinerja, inovasi, dan juga imej serta sistem pengawasan internal lembaga menjadi sangat penting untuk menjaga public trust, karena semuanya berkaitan dengan persepsi. Misalnya saja Polri yang sudah sempat membaik, mendadak ada kasus Sambo akhirnya turun lagi," tutur Arya.
Menurut Arya, sudah seharusnya ada indikator jelas dan rigid yang bisa dipakai untuk mengukur tingkat public trust pada lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. "Contohnya KPK dalam hal Inovasi, dalam dua tahun terakhir, apa inovasi pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang terus melorot menjadi PR bersama. "Perlu reformasi total di sektor hukum untuk menghapus tren public distrust itu," kata Arya.
Terkait relasi antara penegakan hukum dengan politik, terutama jelang pemilu 2024, Arya menyebutnya sebagai persoalan yang sudah jadi rahasia umum publik. Politisasi kasus hukum menjadi dasar prasangka rekayasa atau pesanan terhadap lembaga hukum.
Arya mencontohkan kasus e-KTP yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Formula E yang diduga terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski demikian, menurutnya hal itu tidak akan terlalu memengaruhi persepi elit parpol yang mengusung atau mendukung pencalonan mereka.
"Jika kasus seperti Anies dengan Formula E dan Ganjar dengan e-KTP kembali diusut KPK, belum tentu akan mempengaruhi persepsi elit parpol yang mendukung mereka. Karena selain memang belum pasti soal status hukum, juga dari sisi politik, pilihan terhadap kandidat capres memang terbatas," pungkas Arya. (RO/OL-15)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved