Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/6) membuka rumah restorative justice (keadilan restorasi) di 20 desa dan kelurahan di 18 kecamatan. Melalui rumah restorative justice, diharapkan ada perkara hukum diselesaikan secara kekeluargaan dengan lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani.
Pembukaan 20 rumah restorative justice ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo. Peresmian rumah restorative justice di 20 desa dan kelurahan tersebut, dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Ikut mendampingi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dikatakan, restorative justice lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani, sehingga perkara bisa diselesaikan kekeluargaan. Namun ada sejumlah syarat, agar perkara hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice.
"Pertama, pelaku bukan napi, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Mia Amiati.
Dengan tambahan 20 rumah restorative justice di Sidoarjo ini, total sudah ada 169 rumah restorative justice di seluruh Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada 60 perkara hukum diselesaikan lewat restorative justice, dua di antaranya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyambut baik adanya 20 rumah restorative justice yang baru dibuka. Ia berharap, rumah restorative justice bisa bermanfaat untuk membantu penyelesaian warga yang tersangakut masalah hukum.
Tidak itu saja, rumah restorative justice juga bisa menjadi wadah edukasi bagi desa, aparatur desa, dan masyarakat untuk lebih paham hukum baik administrasinya dan sebagainya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, bisa diminimalisir dengan baik.
"Terobosan ini menjadi warna baru bagi tumbuh kembang, termasuk juga perjalanan hukum di Indonesia, di mana ada salah satu cara yang kemudian lebih mengandalkan humanisme, hati nurani, demi mewujudkan keadilan setinggi-tingginya," ujar Muhdlor.
Restorative justice adalah terobosan Kejaksaan Agung, berupa pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka, dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice.
Penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice juga bisa mengurangi waktu dan tenaga aparat penegak hukum, serta biaya apabila perkara diselesaikan secara hukum lewat pengadilan. Restorative justice juga sebagai cara alternatif, untuk mengatasi overload rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. (OL-15)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved