Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/6) membuka rumah restorative justice (keadilan restorasi) di 20 desa dan kelurahan di 18 kecamatan. Melalui rumah restorative justice, diharapkan ada perkara hukum diselesaikan secara kekeluargaan dengan lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani.
Pembukaan 20 rumah restorative justice ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo. Peresmian rumah restorative justice di 20 desa dan kelurahan tersebut, dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Ikut mendampingi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dikatakan, restorative justice lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani, sehingga perkara bisa diselesaikan kekeluargaan. Namun ada sejumlah syarat, agar perkara hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice.
"Pertama, pelaku bukan napi, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Mia Amiati.
Dengan tambahan 20 rumah restorative justice di Sidoarjo ini, total sudah ada 169 rumah restorative justice di seluruh Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada 60 perkara hukum diselesaikan lewat restorative justice, dua di antaranya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyambut baik adanya 20 rumah restorative justice yang baru dibuka. Ia berharap, rumah restorative justice bisa bermanfaat untuk membantu penyelesaian warga yang tersangakut masalah hukum.
Tidak itu saja, rumah restorative justice juga bisa menjadi wadah edukasi bagi desa, aparatur desa, dan masyarakat untuk lebih paham hukum baik administrasinya dan sebagainya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, bisa diminimalisir dengan baik.
"Terobosan ini menjadi warna baru bagi tumbuh kembang, termasuk juga perjalanan hukum di Indonesia, di mana ada salah satu cara yang kemudian lebih mengandalkan humanisme, hati nurani, demi mewujudkan keadilan setinggi-tingginya," ujar Muhdlor.
Restorative justice adalah terobosan Kejaksaan Agung, berupa pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka, dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice.
Penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice juga bisa mengurangi waktu dan tenaga aparat penegak hukum, serta biaya apabila perkara diselesaikan secara hukum lewat pengadilan. Restorative justice juga sebagai cara alternatif, untuk mengatasi overload rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. (OL-15)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved