Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/6) membuka rumah restorative justice (keadilan restorasi) di 20 desa dan kelurahan di 18 kecamatan. Melalui rumah restorative justice, diharapkan ada perkara hukum diselesaikan secara kekeluargaan dengan lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani.
Pembukaan 20 rumah restorative justice ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo. Peresmian rumah restorative justice di 20 desa dan kelurahan tersebut, dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Ikut mendampingi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dikatakan, restorative justice lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani, sehingga perkara bisa diselesaikan kekeluargaan. Namun ada sejumlah syarat, agar perkara hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice.
"Pertama, pelaku bukan napi, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Mia Amiati.
Dengan tambahan 20 rumah restorative justice di Sidoarjo ini, total sudah ada 169 rumah restorative justice di seluruh Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada 60 perkara hukum diselesaikan lewat restorative justice, dua di antaranya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyambut baik adanya 20 rumah restorative justice yang baru dibuka. Ia berharap, rumah restorative justice bisa bermanfaat untuk membantu penyelesaian warga yang tersangakut masalah hukum.
Tidak itu saja, rumah restorative justice juga bisa menjadi wadah edukasi bagi desa, aparatur desa, dan masyarakat untuk lebih paham hukum baik administrasinya dan sebagainya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, bisa diminimalisir dengan baik.
"Terobosan ini menjadi warna baru bagi tumbuh kembang, termasuk juga perjalanan hukum di Indonesia, di mana ada salah satu cara yang kemudian lebih mengandalkan humanisme, hati nurani, demi mewujudkan keadilan setinggi-tingginya," ujar Muhdlor.
Restorative justice adalah terobosan Kejaksaan Agung, berupa pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka, dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice.
Penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice juga bisa mengurangi waktu dan tenaga aparat penegak hukum, serta biaya apabila perkara diselesaikan secara hukum lewat pengadilan. Restorative justice juga sebagai cara alternatif, untuk mengatasi overload rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. (OL-15)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved