Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim penyidik gabungan tidak mengada-ada dalam memberikan perkembangan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran terjadi karena faktor kelalaian akibat puntung rokok pekerja bangunan.
Adies juga meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan gedung tersebut turut ditindak secara hukum.
Ia menyatakan ingin mencari kejelasan mengenai sosok Joko yang saat proses pemeriksaan selalu ditemani staf mantan jaksa agung muda.
Menurutnya, tersangka yang ditetapkan oleh penyidik terlalu banyak. Seharusnya, lanjut Arteria, yang patut dijadikan tersangka ialah mereka yang paling memenuhi unsur pidana.
Top Cleaner juga tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Namun, pembersih lantai itu tetap digunakan hingga terjadinya kebakaran.
Delapan mandor dan tukang ditetapkan sebagai tersangka karena merokok di tempat kerja.
Pasalnya, di lantai tersebut ada perbaikan ruangan dan lima tukang bangunan. Namun, saat pengerjaan, para tukang melakukan pekerjaannya sambil merokok.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut petugas cleaning service, Joko Prihatin, dengan rekening buncit tak terlibat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong.
Setelah berkoordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia, penyidik pun yakin bahwa Gedung Korps Adhyaksa itu bisa terbakar karena percikan rokok oleh para pekerja bangunan.
Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.
Selama ini, Joko Tjandra diketahui mengikuti persidangan dari LP Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah dua bulan lamanya penyelidikan, Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung pada hari ini, Jumat (23/10/2020).
Hampir dua bulan polisi mencari terduga pelaku yang menghanguskan gedung utama Kejagung.
"Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa menyewa itu, kira-kira itulah,"
"Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU," ucap Awi
Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019
"Apabila tersangka, penasihat hukum, penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka. Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," tandasnya.
Sejauh ini, Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved