Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
"Kita menetapkan 3 tersangka dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan setelah sebelumnya menetapkan 8 tersangka," ungkap Sambo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Sambo menuturkan dari gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan tiga tersangka bersinial MD, J dan IS.
Adapun tersangka MD ditetapkan jadi tersangka berkat hasil dari pengembangan pemeriksaan tersangka R yang merupakan direktur PT APM.
"Tersangka R menjelaskan bahwa yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung adalah tersangka MD," papar Sambo.
Baca juga: KPK Selisik Pencairan Proyek Gereja Mimika
Perusahaan PT APM, lanjut Sambo, hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung dilakukan oleh MD.
Kemudian, dari olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, Sambo menyebut ada dua akseleran yang menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar. Akseleran pertama adalah minyak lobi atau dusk cleaner dengan merek top clean
Akseleran kedua ialah salah satu bahan aluminum composite panel (ACP) yang berada di sisi luar seluruh gedung Kejagung.
Maka, tersangka kedua berinisial J memiliki peran tidak melakukan survei kondisi gedung Korps Adhyaksa itu dengan benar.
Penyidik juga menyimpulkan bahwa J tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP.
"Konsultan perencana yang itu tidak dilakukan sehingga kita bisa mengenakan dua tersangka ini masuk dalam kata lalai menyebabkan terbakarnya gedung Kejagung," ucap Sambo.
Terakhir, tersangka I yang merupakan Mantan pegawai Kejagung ini tidak memilih konsultan perencana yang berpengalaman.
"Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan, khususnya ACP," ujar Sambo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru bakal dijerat Pasal 188 KUHP, juncto Pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved