Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Eks Pegawai Kejagung Hingga Swasta Jadi Tersangka Baru

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/11/2020 15:45
Eks Pegawai Kejagung Hingga Swasta Jadi Tersangka Baru
Perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp350 miliar.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BARESKRIM Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.

"Kita menetapkan 3 tersangka dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan setelah sebelumnya menetapkan 8 tersangka," ungkap Sambo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Sambo menuturkan dari gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan tiga tersangka bersinial MD, J dan IS.

Adapun tersangka MD ditetapkan jadi tersangka berkat hasil dari pengembangan pemeriksaan tersangka R yang merupakan direktur PT APM.

"Tersangka R menjelaskan bahwa yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung adalah tersangka MD," papar Sambo.

Baca juga: KPK Selisik Pencairan Proyek Gereja Mimika

Perusahaan PT APM, lanjut Sambo, hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung dilakukan oleh MD.

Kemudian, dari olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, Sambo menyebut ada dua akseleran yang menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar. Akseleran pertama adalah minyak lobi atau dusk cleaner dengan merek top clean

Akseleran kedua ialah salah satu bahan aluminum composite panel (ACP) yang berada di sisi luar seluruh gedung Kejagung.

Maka, tersangka kedua berinisial J memiliki peran tidak melakukan survei kondisi gedung Korps Adhyaksa itu dengan benar.

Penyidik juga menyimpulkan bahwa J tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP.

"Konsultan perencana yang itu tidak dilakukan sehingga kita bisa mengenakan dua tersangka ini masuk dalam kata lalai menyebabkan terbakarnya gedung Kejagung," ucap Sambo.

Terakhir, tersangka I yang merupakan Mantan pegawai Kejagung ini tidak memilih konsultan perencana yang berpengalaman.

"Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan, khususnya ACP," ujar Sambo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru bakal dijerat Pasal 188 KUHP, juncto Pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya