Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BARESKRIM Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
"Kita menetapkan 3 tersangka dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan setelah sebelumnya menetapkan 8 tersangka," ungkap Sambo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Sambo menuturkan dari gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan tiga tersangka bersinial MD, J dan IS.
Adapun tersangka MD ditetapkan jadi tersangka berkat hasil dari pengembangan pemeriksaan tersangka R yang merupakan direktur PT APM.
"Tersangka R menjelaskan bahwa yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung adalah tersangka MD," papar Sambo.
Baca juga: KPK Selisik Pencairan Proyek Gereja Mimika
Perusahaan PT APM, lanjut Sambo, hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung dilakukan oleh MD.
Kemudian, dari olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, Sambo menyebut ada dua akseleran yang menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar. Akseleran pertama adalah minyak lobi atau dusk cleaner dengan merek top clean
Akseleran kedua ialah salah satu bahan aluminum composite panel (ACP) yang berada di sisi luar seluruh gedung Kejagung.
Maka, tersangka kedua berinisial J memiliki peran tidak melakukan survei kondisi gedung Korps Adhyaksa itu dengan benar.
Penyidik juga menyimpulkan bahwa J tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP.
"Konsultan perencana yang itu tidak dilakukan sehingga kita bisa mengenakan dua tersangka ini masuk dalam kata lalai menyebabkan terbakarnya gedung Kejagung," ucap Sambo.
Terakhir, tersangka I yang merupakan Mantan pegawai Kejagung ini tidak memilih konsultan perencana yang berpengalaman.
"Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan, khususnya ACP," ujar Sambo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru bakal dijerat Pasal 188 KUHP, juncto Pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (OL-4)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved