Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Limpahkan Lima Tukang Tersangka Kebakaran Kejagung

Siti Yona Hukmana
12/11/2020 11:24
Polisi Limpahkan Lima Tukang Tersangka Kebakaran Kejagung
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta(ANTARA/Galih Pradipta)

POLISI merampungkan berkas perkara lima tukang tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pengiriman berkas perkara kelompok pekerja tahap I," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/11).

Ferdy mengatakan, sebelum pelimpahan berkas, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa peneliti. Harapannya, berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan bisa melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan kelima tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Gelar Operasi Nila Jaya 2020, Polda Metro Ungkap 275 Kasus Narkoba

Kelima tukang itu yakni T, H, S, K, dan IS. Sementara itu, berkas tiga tersangka lainnya masih disusun.

Ketiga tersangka lainnya itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; dan mandor, UAM.

Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Lima tukang itu merokok saat bekerja, mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.

Pejabat Kejagung dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Sedangkan Dirut PT APM selaku produsen minyak berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya