Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI merampungkan berkas perkara lima tukang tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pengiriman berkas perkara kelompok pekerja tahap I," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/11).
Ferdy mengatakan, sebelum pelimpahan berkas, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa peneliti. Harapannya, berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan bisa melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan kelima tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Gelar Operasi Nila Jaya 2020, Polda Metro Ungkap 275 Kasus Narkoba
Kelima tukang itu yakni T, H, S, K, dan IS. Sementara itu, berkas tiga tersangka lainnya masih disusun.
Ketiga tersangka lainnya itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; dan mandor, UAM.
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Lima tukang itu merokok saat bekerja, mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
Pejabat Kejagung dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Sedangkan Dirut PT APM selaku produsen minyak berbahaya yang tidak memiliki izin edar.
Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved