Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai pengabaian permintaan KPK yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka supervisi kasus Joko Tjandra sebagai bentuk pembangkangan.
"Jika benar KPK telah berkirim surat secara layak dan tidak direspon, maka sikap Kejaksaan yang tidak mau menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap UU KPK dan Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agil kepada Media Indonesia, Kamis (12/11).
"Yang mana menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 9 Perpres tersebut, KPK bisa melakukan supervisi atau mengambil alih perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan," sambungnya.
Selain itu, Agil menilai sikap tersebut menunjukan bahwa Kejagung enggan menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK. Menurutnya, hal itu terkait sikap kompetisi tiga institusi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Akan tetapi perkara ini menurut saya sudah pantas diserahkan ke KPK," ujar Agil.
Setidaknya, ia memaparkan dua alasan mengenai penyerahan penanganan perkara yang berkaitan dengan Joko Tjandra ke KPK. Pertama, perkara tersebut telah menarik perhatian publik. Kedua, perkara tersebut diduga melibatkan oknum dan petinggi Kejaksaan. Oleh sebab itu jika tetap diselesaikan oleh Korps Adhyaksa, akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Ketiga, hanya KPK satu-satunya institusi menurut saya yang bisa bekerja secara objektif dalam menyelesaikan perkara ini," tandas Agil.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pihaknya telah menyurati Kejagung sebanyak dua kali, yakni pada 22 September dan 8 Oktober 2020. (OL-4)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved