Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto pada Selasa, 15 Juli 2025. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Saksi hadir, didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka, yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7).
Budi enggan memerinci sosok tersangka yang memutar uang hasil rasuah dalam kasus ini. Keterangan Rudy sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan, dan kini dibantarkan karena sakit.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved