Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Usut Kebakaran, Penyidik Periksa ASN Kejaksaan Agung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/11/2020 11:05
Usut Kebakaran, Penyidik Periksa ASN Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung yang terbakar(Antara)

PENYIDIK Bareskrim Polri memeriksa tersangka seorang aparatur sipil negara (ASN) kasus tindak pidana peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung. Tersangka yang menjabat sebagai kepala biro (Karo) perencanaan tahun 2019 itu dimintai keterangan hari ini.

"Hari Kamis (12/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi kebakaran Kejagung," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo.

Ferdy mengemukakan, saksi ASN tersebut akan diperiksa penyidik terkait dengan proses dan tahapan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) pada anggaran tahun 2019.

Tak hanya itu, penyidik juga bakal memeriksa ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), MAI (laki-laki peminjam bendera PT APM), serta AR dan HS yang keduanya merupakan pengawas cleaning service.

Selain pemeriksaan saksi - saksi, Ferdy menyebut tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti.

"Kami juga melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 Kelompok Pekerja," ungkapnya.

Sebelumnya, hasil dari penyidikan Bareskrim Polri menyebut kebakaran bermula di lantai 6 Gedung utama Kejagung yang terdapat beberapa pekerja bangunan.

Baca juga : KPU: 1.754.751 Pemilih belum Melakukan Perekaman KTP-E

Di lantai terdapat 6 para pekerja yang memiliki bahan terbakar, seperti tiner dan lem aibon.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut.

Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan.

Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga la- lai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung. “Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya