Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara sembilan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Polri. Berkas kesembilan tersangka dinilai belum lengkap atau P-19 oleh Kejagung.
"Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11).
Hari menjelasan pengembalian berkas perkara itu disebabkan belum memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga : Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka penghasutan tolak Omnibus Law Cipta Kerja telah dilimpahkan dan memasuki tahap satu.
Adapun sembiln tersangka dalam perkara tersebut adalah Syahganda Nainggolan da Jumhur Hidayat (anggota Komite Eksekutif KAMI), Anton Permana (Deklarator KAMI), Khairi Amri (Ketua KAMI Medan), Juliana, Novita Zahra, serta Wahyu Rasasi Putri (anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan'), Kingkin Anida (mantan caleg PKS), dan Dedy Wahyudi (pemikik akun Twitter @podoradong).
Korps Bhayangkara sendiri sampai saat ini masih melakukan pengembangan. Salah satu yang dilakukan adalah memanggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani. (OL-2i)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved