Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri

Tri Subarkah
05/11/2020 20:14
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono(medcom)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara sembilan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Polri. Berkas kesembilan tersangka dinilai belum lengkap atau P-19 oleh Kejagung.

"Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11).

Hari menjelasan pengembalian berkas perkara itu disebabkan belum memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga : Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka penghasutan tolak Omnibus Law Cipta Kerja telah dilimpahkan dan memasuki tahap satu.

Adapun sembiln tersangka dalam perkara tersebut adalah Syahganda Nainggolan da Jumhur Hidayat (anggota Komite Eksekutif KAMI), Anton Permana (Deklarator KAMI), Khairi Amri (Ketua KAMI Medan), Juliana, Novita Zahra, serta Wahyu Rasasi Putri (anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan'), Kingkin Anida (mantan caleg PKS), dan Dedy Wahyudi (pemikik akun Twitter @podoradong).

Korps Bhayangkara sendiri sampai saat ini masih melakukan pengembangan. Salah satu yang dilakukan adalah memanggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani. (OL-2i)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya