Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENYELESAIAN dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa Semanggi I dan II kembali mencuat setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatakan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Kendati demikian, sampai saat ini perkara tersebut masih diam di tempat. Kejaksaan Agung masih menunggu Komnas HAM untuk melengkapi syarat formil dan material. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Ali menilai bahwa Komnas HAM enggan melengkapi petunjuk pihak kejaksaan.
"(Penanganannya) seperti yang lalu perkara HAM itu, belum mempunyai syarat formil materil. Kan itu kan proses UU dikembalikan Komnas HAM selaku penyelidik untuk dilengkapi, tetapi selama ini kan Komnas HAM nggak mau. Dia merasa yang disampaikan sudah cukup, makanya terjadi bolak balik," kata Ali di Jakarta, Kamis (5/11).
Sampai saat ini, Kejagung belum menyimpulkan bahwa peristiwa Semanggi I dan II masuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat. Ali menjelaskan untuk mencapai pemenuhan unsur itu, pihaknya memberikan petunjuk kepada Komnas HAM.
"Tapi selama ini kan Komnas HAM merasa sudah cukup," ujar Ali.
Baca juga : Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi
Sebelumnya, kuasa hukum keluarg korban peristiwa Semanggi I dan II, Triora Pretty menjelaskan salah satu masalah menuntaskan penyelidikan adalah kurangnya alat bukti. Menurutnya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan atau penggeledahan dalam mengumpulkan barang bukti tanpa surat perintah Jaksa Agung.
Menanggapi hal tersebut, Ali berkilah bahwa pihaknya tidak memberikan petunjuk Komnas HAM melakukan hal tersebut. Penggeledahan, lanjutnya, bukan menjadi petunjuk secara spesifik yang disampaikan Korps Adhyaksa terhadap Komnas HAM.
"Kenapa harus ke situ? Kan petunjuk jaksa nggak begitu," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan seharusnya Jaksa Agung dapat memerintahkan jajarannya memenuhi syarat formil dan material.
"Bahkan sebenarnya UU memerintahkan Jaksa Agung sendiri sebagai penyidik. Ia bisa meminta bantuan jajarannya untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukannya secara teknis," tandas Usman. (OL-7)
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
Korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved