Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYELESAIAN dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa Semanggi I dan II kembali mencuat setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatakan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Kendati demikian, sampai saat ini perkara tersebut masih diam di tempat. Kejaksaan Agung masih menunggu Komnas HAM untuk melengkapi syarat formil dan material. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Ali menilai bahwa Komnas HAM enggan melengkapi petunjuk pihak kejaksaan.
"(Penanganannya) seperti yang lalu perkara HAM itu, belum mempunyai syarat formil materil. Kan itu kan proses UU dikembalikan Komnas HAM selaku penyelidik untuk dilengkapi, tetapi selama ini kan Komnas HAM nggak mau. Dia merasa yang disampaikan sudah cukup, makanya terjadi bolak balik," kata Ali di Jakarta, Kamis (5/11).
Sampai saat ini, Kejagung belum menyimpulkan bahwa peristiwa Semanggi I dan II masuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat. Ali menjelaskan untuk mencapai pemenuhan unsur itu, pihaknya memberikan petunjuk kepada Komnas HAM.
"Tapi selama ini kan Komnas HAM merasa sudah cukup," ujar Ali.
Baca juga : Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi
Sebelumnya, kuasa hukum keluarg korban peristiwa Semanggi I dan II, Triora Pretty menjelaskan salah satu masalah menuntaskan penyelidikan adalah kurangnya alat bukti. Menurutnya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan atau penggeledahan dalam mengumpulkan barang bukti tanpa surat perintah Jaksa Agung.
Menanggapi hal tersebut, Ali berkilah bahwa pihaknya tidak memberikan petunjuk Komnas HAM melakukan hal tersebut. Penggeledahan, lanjutnya, bukan menjadi petunjuk secara spesifik yang disampaikan Korps Adhyaksa terhadap Komnas HAM.
"Kenapa harus ke situ? Kan petunjuk jaksa nggak begitu," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan seharusnya Jaksa Agung dapat memerintahkan jajarannya memenuhi syarat formil dan material.
"Bahkan sebenarnya UU memerintahkan Jaksa Agung sendiri sebagai penyidik. Ia bisa meminta bantuan jajarannya untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukannya secara teknis," tandas Usman. (OL-7)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
Korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved