Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ini Kata Kejagung soal Penuntasan Kasus Semanggi 1 dan II

Tri Subarkah
05/11/2020 20:13
Ini Kata Kejagung soal Penuntasan Kasus Semanggi 1 dan II
Aksi kamisan memperingati tragedi Semanggi pada 2019 silam(Antara/Sigid Kurniawan)

PENYELESAIAN dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa Semanggi I dan II kembali mencuat setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatakan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

Kendati demikian, sampai saat ini perkara tersebut masih diam di tempat. Kejaksaan Agung masih menunggu Komnas HAM untuk melengkapi syarat formil dan material. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Ali menilai bahwa Komnas HAM enggan melengkapi petunjuk pihak kejaksaan.

"(Penanganannya) seperti yang lalu perkara HAM itu, belum mempunyai syarat formil materil. Kan itu kan proses UU dikembalikan Komnas HAM selaku penyelidik untuk dilengkapi, tetapi selama ini kan Komnas HAM nggak mau. Dia merasa yang disampaikan sudah cukup, makanya terjadi bolak balik," kata Ali di Jakarta, Kamis (5/11).

Sampai saat ini, Kejagung belum menyimpulkan bahwa peristiwa Semanggi I dan II masuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat. Ali menjelaskan untuk mencapai pemenuhan unsur itu, pihaknya memberikan petunjuk kepada Komnas HAM.

"Tapi selama ini kan Komnas HAM merasa sudah cukup," ujar Ali.

Baca juga : Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi

Sebelumnya, kuasa hukum keluarg korban peristiwa Semanggi I dan II, Triora Pretty menjelaskan salah satu masalah menuntaskan penyelidikan adalah kurangnya alat bukti. Menurutnya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan atau penggeledahan dalam mengumpulkan barang bukti tanpa surat perintah Jaksa Agung.

Menanggapi hal tersebut, Ali berkilah bahwa pihaknya tidak memberikan petunjuk Komnas HAM melakukan hal tersebut. Penggeledahan, lanjutnya, bukan menjadi petunjuk secara spesifik yang disampaikan Korps Adhyaksa terhadap Komnas HAM.

"Kenapa harus ke situ? Kan petunjuk jaksa nggak begitu," tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan seharusnya Jaksa Agung dapat memerintahkan jajarannya memenuhi syarat formil dan material.

"Bahkan sebenarnya UU memerintahkan Jaksa Agung sendiri sebagai penyidik. Ia bisa meminta bantuan jajarannya untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukannya secara teknis," tandas Usman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik