Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK mulai menyusun berkas perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidik tengah melakukan pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Kasus kebakaran markas Korps Adhyaksa ini ditangani penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Krimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa Karo Umum Kejagung Terkait Kebakaran
Penyidik gabungan telah memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan delapan tersangka. Teranyar, penyidik memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Aluminium Composit Panel (ACP) 2019. Pejabat Kejagung yang tidak disebutkan identitasnya ini telah diperiksa dua kali.
Pemeriksaan pertama tidak disebutkan waktunya, sementara pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (4/11). Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang pengadaan ACP dan PT JSC selaku konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019.
"Semuanya sudah diperiksa," ujar jenderal bintang satu itu.
Penyidik gabungan juga sudah memeriksa dua orang yang disebutkan meminjam bendera PT APM. Keduanya yang berisinial MAI, laki-laki dan SAW, perempuan diperiksa pada Selasa (3/11).
"Tentunya nanti bagaimana kelanjutannya itu jadi bahan evaluasi dalam gelar perkara," tutur Awi.
Kedelapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung yakni, Dirut PT APM, R; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; lima tukang, T; H; S; K; IS; dan mandor, UAM.
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved