Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Mulai Susun Berkas Kebakaran Kejagung

Siti Yona Hukmana
05/11/2020 11:22
Polisi Mulai Susun Berkas Kebakaran Kejagung
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PENYIDIK mulai menyusun berkas perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidik tengah melakukan pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).

Kasus kebakaran markas Korps Adhyaksa ini ditangani penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Krimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa Karo Umum Kejagung Terkait Kebakaran

Penyidik gabungan telah memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan delapan tersangka. Teranyar, penyidik memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Aluminium Composit Panel (ACP) 2019. Pejabat Kejagung yang tidak disebutkan identitasnya ini telah diperiksa dua kali.

Pemeriksaan pertama tidak disebutkan waktunya, sementara pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (4/11). Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang pengadaan ACP dan PT JSC selaku konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019.

"Semuanya sudah diperiksa," ujar jenderal bintang satu itu.

Penyidik gabungan juga sudah memeriksa dua orang yang disebutkan meminjam bendera PT APM. Keduanya yang berisinial MAI, laki-laki dan SAW, perempuan diperiksa pada Selasa (3/11).

"Tentunya nanti bagaimana kelanjutannya itu jadi bahan evaluasi dalam gelar perkara," tutur Awi.

Kedelapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung yakni, Dirut PT APM, R; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; lima tukang, T; H; S; K; IS; dan mandor, UAM.

Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya