Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGUSAHA bernama Rahmat menjadi pihak yang mempertemukan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra.
Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/11), Rahmat mengatakan setelah permintaan jaksa Pinangki untuk bisa dipertemukan dengan Joko Tjandra, ia langsung memberikan nomor telepon Pinangki ke Joko Tjandra melalui pesan singkat Whatsapp (WA).
"Iya saya kirim di WA. Tanggal 11 (November) Pak Joko Tjandra menghubungi saya, 'Rahmat kalau bisa Bu Pinangki datang di tanggal 12.' Terus Ibu Pinangki bilang, 'Saya lagi di Malaysia menemani ibu saya berobat. Tolong temani saya.' Oke saya temani," ucapnya.
Keduanya bertemu dan berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat di Singapura. Setelah sampai di Malaysia, Rahmat dijemput oleh staf Joko Tjandra yang kemudian menuju ke kantornya Exchange. Keduanya berkenalan pada 12 November 2019 melalui jasa Rahmat.
"Saya dibawa ke kantor Pak Joko Tjandra. Gedung baru dibangun. Gedung tertinggi di Malaysia (Exchange)," imbuhnya.
Setelah sampai ke gedung, keduanya sudah disuguhi salad dan buah-buahan. Kemudian Pinangki membuka obrolan dengan memuji gedung tersebut. "Terus Ibu Pinangki bilang kenapa tidak diinvestasikan di Indonesia," cetusnya. (OL-14)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved