Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi

Tri Subarkah
05/11/2020 19:03
Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi
Peringatan peristiwa Semanggi 1(Antara/Nova Wahyudi)

KEJAKSAAN Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum adalah tidak benar. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata, Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung Ferry Wibisono.

Ferry menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan perkara yang digugat oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orang tua korban peristiwa Semanggi I dan II. Ferry menyoalkan objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya belum merupakan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun objek sengketa tersebut adalah ujaran Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020, yakni, "...Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM Berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."

"Kami berpandangan berdasarkan kategori yang ada, bahwa tindakan, ucapan tersebut bukan merupakan kategori sebagai tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahanan," kata Ferry di Gedung Kejagung RI, Kamis (5/11).

Selain itu, Ferry menyebut kepentingan Sumarsih dan Ho Kim Ngo sebagai penggugat adalah penanganan perkara HAM berat. Sementara objek sengketa dalam perkara tersebut adalah proses tanya jawab dalam rapat kerja DPR. Oleh sebab itu, ia menilai penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Burhanuddin saat itu.

"Jadi hakim salah karena mencampuradukkan pengertian kepentingan yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan satu perkara," ujar Ferry.

Dalam pemaparannya lebih lanjut, Ferry mengatakan PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti yang sangat penting, yakni video rekaman rapat kerja. Ia menjelaskan bahwa objek sengketa tidak sesuai dengan kalimat yang disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR.

Baca juga : Keluarga Korban Semanggi Minta Jaksa Agung tidak Ajukan Banding

Sehingga, lanjut Ferry, Jaksa Agung tidak menyembunyikan fakta yang dipertimbangkan majelis hakim. Adapun pernyataan yang disampaikan Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II didasarkan pada laporan khusus DPR RI tanggal 28 dan 9 Juli 2001.

Atas dasar tersebut, Ferry mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Adapun banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan yang tidak benar. Dan kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar dan tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan," tandas Ferry.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan apabila Jaksa Agung kembali beralasan soal syarat formil dan meterial, seharusnya ia dapat memerintahkan jajarannya memenuhi syarat-syarat tersebut.

"Bahkan sebenarnya UU memerintahkan Jaksa Agung sendiri sebagai penyidik. Ia bisa meminta bantuan jajarannya untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukannya secara teknis," pungkas Usman.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar Burhanuddin menerima putusan PTUN untuk memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya.

"Kami menyarankan Jaksa Agung menerima keputusan ini untuk memastikan pelaksanaan keputusan pengadilan. Ini penting untuk memenuhi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya yang sudah sangat lama menunggu kepastian atas kasus yang menimpa anak dan anggota keluarga mereka," ujar Taufan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya