Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dan menyerahkan salinan berkas perkara Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka supervisi kasus.
"KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Kamis (12/11).
Kurnia menjelaskan mekanisme supervisi itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, ucapnya, Kejagung dan Polri wajib untuk memberikan dokumen-dokumen perkara yang ditangani ke KPK dalam rangka supervisi.
Mengutip Pasal 6 Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu, Kurnia menyebutkan KPK berwenang meminta laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan kepolisian dan kejaksaan. ICW menilai supervisi KPK itu juga dibutuhkan untuk kemungkinan membuka penyelidikan yang belum tersentuh oleh kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga : KPK Masih Menanti Salinan Berkas Perkara Joko Tjandra
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan sudah dua kali meminta salinan berkas perkara kasus Joko Tjandra untuk melakukan telaah dalam rangka supervisi. Namun, komisi antirasuah masih belum mendapatkannya.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu untuk meminta berkas perkara tersebut. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat komisi. (P-5)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved