Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dan menyerahkan salinan berkas perkara Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka supervisi kasus.
"KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Kamis (12/11).
Kurnia menjelaskan mekanisme supervisi itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, ucapnya, Kejagung dan Polri wajib untuk memberikan dokumen-dokumen perkara yang ditangani ke KPK dalam rangka supervisi.
Mengutip Pasal 6 Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu, Kurnia menyebutkan KPK berwenang meminta laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan kepolisian dan kejaksaan. ICW menilai supervisi KPK itu juga dibutuhkan untuk kemungkinan membuka penyelidikan yang belum tersentuh oleh kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga : KPK Masih Menanti Salinan Berkas Perkara Joko Tjandra
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan sudah dua kali meminta salinan berkas perkara kasus Joko Tjandra untuk melakukan telaah dalam rangka supervisi. Namun, komisi antirasuah masih belum mendapatkannya.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu untuk meminta berkas perkara tersebut. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat komisi. (P-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved