Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Ucapan Jaksa Agung

Tri subarkah
12/11/2020 15:19
Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Ucapan Jaksa Agung
ST Burhanuddin(MI/rifaldi irianto )

TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II. Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Rabu (4/11) lalu, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman memutus pernyataan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Hari menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu majelis hakim banding memeriksa berkas. Kendati demikian, pemanggilan para pihak terkait terbuka untuk dilakukan.

"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas. Tapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," jelas Hari.

Pada Kamis (5/11), Jaksa Agung Muda Perdata, Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung Feri Wibisono telah menegaskan untuk mengajukan banding terhadap perkara yang digugat oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orang tua korban peristiwa Semanggi I dan II.

Saat itu, Feri menyoalkan objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya belum merupakan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun objek sengketa tersebut adalah ujaran Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020, yakni,
"...Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM Berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."

"Kami berpandangan berdasarkan kategori yang ada, bahwa tindakan, ucapan tersebut bukan merupakan kategori sebagai tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahanan," jelas Feri.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar Burhanuddin menerima putusan PTUN untuk memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya.

"Kami menyarankan Jaksa Agung menerima keputusan ini untuk memastikan pelaksanaan keputusan pengadilan. Ini penting untuk memenuhi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya yang sudah sangat lama menunggu kepastian atas kasus yang menimpa anak dan anggota keluarga mereka," ujar Taufan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya