Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Makassar

Golda Eksa
05/11/2020 12:09
Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Makassar
(Ilustrasi--thinkstock )

TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Maros, dan Kejaksaan Negeri Kolaka berhasil menangkap buron kasus korupsi  Herry Faisal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (5/11), mengatakan penangkapan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur itu merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017.

Kapuspenkum menjelaskan terpidana Herry Faisal terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur TA 2014.

Terpidana itu diamankan di rumahnya di Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 04/RW 20, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 17.45 Wita, Selasa (3/11).

Pelanggaran hukum yang dilakukan Herry Faisal diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp844 juta. Namun, pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan itu dari beberapa pos kegiatan seperti uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569 juta

"Dari kerugian negara tersebut, setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta," kata Hari Setiyono.

Terpidana Herry Faisal yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya