Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum dan ekonomi harus mampu berjalan selaras di masa pandemi covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Kejaksaan, dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan sejauh ini tidak terlalu signifikan.
Demikian dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ibnu Mazjah di sela-sela diskusi daring bertajuk Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional, Jumat (6/11).
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi," kata Ibnu.
Ibnu pun mengingatkan agar kejaksaan juga bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Langkah ini diakuinya bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.
“Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset,” kata dia.
Ibnu juga tidak mempermasalahkan jika Korps Adhyaksa melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Namun, prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.
“Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution,” jelas Ibnu
Jika ada perusahaan jasa keuangan collaps karena pandemi, misalnya, menurut Ibnu, sebaiknya kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut.
“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian,” terang Ibnu.
Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” tukasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan RI harus tetap berjalan di masa pandemi covid-19. Hanya saja, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.
“Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” katanya.
Dalam penegakan hukum di sektor perbankan harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat. Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan. "Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” terangnya.
Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi di salah satu bank BUMN dengan mantan direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum setelah tersangka berstatus pensiunan dinilai tepat.
"Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," paparnya
Suparji mengharapkan penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menggunakan aspek pemidanaan sebagai jalan terakhir. "Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan,” tutup Suparji. (J-2)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved