Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penegakan Hukum di Sektor Perbankan Harus Cermat

Cahya Mulyana
06/11/2020 21:44
Penegakan Hukum di Sektor Perbankan Harus Cermat
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ibnu Mazjah( )

PENEGAKAN hukum dan ekonomi harus mampu berjalan selaras di masa pandemi covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Kejaksaan, dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan sejauh ini tidak terlalu signifikan.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ibnu Mazjah di sela-sela diskusi daring bertajuk Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional, Jumat (6/11).

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi," kata Ibnu.

Ibnu pun mengingatkan agar kejaksaan juga bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Langkah ini diakuinya bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.

“Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset,” kata dia.

Ibnu juga tidak mempermasalahkan jika Korps Adhyaksa melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Namun, prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.

“Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution,” jelas Ibnu

Jika ada perusahaan jasa keuangan collaps karena pandemi, misalnya, menurut Ibnu, sebaiknya kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut.

“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian,” terang Ibnu.

Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” tukasnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan RI harus tetap berjalan di masa pandemi covid-19. Hanya saja, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.

“Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” katanya.

Dalam penegakan hukum di sektor perbankan harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat. Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan. "Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” terangnya.

Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi di salah satu bank BUMN dengan mantan direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum setelah tersangka berstatus pensiunan dinilai tepat.

"Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," paparnya

Suparji mengharapkan penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menggunakan aspek pemidanaan sebagai jalan terakhir. "Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan,” tutup Suparji. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya