Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum dan ekonomi harus mampu berjalan selaras di masa pandemi covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Kejaksaan, dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan sejauh ini tidak terlalu signifikan.
Demikian dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ibnu Mazjah di sela-sela diskusi daring bertajuk Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional, Jumat (6/11).
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi," kata Ibnu.
Ibnu pun mengingatkan agar kejaksaan juga bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Langkah ini diakuinya bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.
“Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset,” kata dia.
Ibnu juga tidak mempermasalahkan jika Korps Adhyaksa melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Namun, prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.
“Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution,” jelas Ibnu
Jika ada perusahaan jasa keuangan collaps karena pandemi, misalnya, menurut Ibnu, sebaiknya kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut.
“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian,” terang Ibnu.
Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” tukasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan RI harus tetap berjalan di masa pandemi covid-19. Hanya saja, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.
“Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” katanya.
Dalam penegakan hukum di sektor perbankan harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat. Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan. "Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” terangnya.
Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi di salah satu bank BUMN dengan mantan direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum setelah tersangka berstatus pensiunan dinilai tepat.
"Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," paparnya
Suparji mengharapkan penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menggunakan aspek pemidanaan sebagai jalan terakhir. "Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan,” tutup Suparji. (J-2)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved