Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
"Iya pukul 14.00 WIB konferensi pers, ada 3 tersangka baru," papar Ferdi, Jumat (13/11).
Ferdi menuturkan ketiga tersangka merupakan mantan pegawai Kejagung hingga dari pihak eksternal, dari luar perusahaan. Adapun pihak swasta yang terjerat, lanjut Ferdi, adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminum composite panel (ACP).
"Nant saat konpers saya kasih tahu lebih lanjut," terang Ferdi.
Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kejagung diperiksa guna mengusut peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.
Hari Kamis (12/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi kebakaran Kejagung," papar Ferdi.
baca juga: Polri Segera Umumkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), MAI (laki-laki peminjam bendera PT APM), serta AR dan HS yang keduanya merupakan pengawas cleaning service. Selain pemeriksaan saksi- saksi, Ferdy menyebut tim penyidik gabungan juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti. (OL-3)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved