Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Saat ini Rizieq fokus untuk menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.
Fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR belum satu suara terkait rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa kematian enam anggota
Polisi menyatakan bahwa 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diketahui keberadaannya memiliki peran menabrak mobil petugas saat melakukan pembuntutan Rizieq.
Aziz mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan penyidik.
Sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Saya tak pernah mengatakan kekosongan pemimpin formal di Indonesia melainkan melemahnya peran nahi munkar ormas dan parpol Islam."
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengungkapkan Rizieq ditahan murni karena pelanggaran yang telah dilakukan, bukan karena persoalan politik.
Ketiga tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus Aziz juga minta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI itu.
Ketika disinggung mengenai perintah penahanan, ia mengaku polisi belum menerbitkan surat itu.
"Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," tandasnya.
"Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan kita semua sama kedudukannya di depan hukum," tandasnya
Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi.
Yusri mengatakan, Rizieq juga didampingi oleh pengacaranya saat pemeriksaan.
Aziz mengatakan pihaknya akan mengupayakan prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkait pemeriksaan sebagai tersangka, Aziz menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah menyiapkan segalanya.
Yusri menjelaskan setelah dites swab, pihaknya akan memberikan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq.
Aktivis dan politisi di Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi dipanggil dan diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait unggahan video berisi kecaman terhadap pemerintah.
POLDA Metro Jaya meminta lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan lainnya untuk menyerahkan diri
Rizieq datang hari ini sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved