Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPALA Bidang HumasPolda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal kemungkinan Rizieq Shihab akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Yusri menjelaskan setelah dites swab, pihaknya akan memberikan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Setelah itu diperiksa sebagai tersangka. Kemudian untuk penahanan merupakan kewenangan dari penyidik setelah adanya hasil pemeriksaan.
"Menunggu hasil pemeriksaan. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti bru bisa ditentukan apakah akan ditahan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).
Seperti diketahui, Rizieq menyerahkan diri ke polisi dan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10:24 WIB. Ia mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban putih.
Rizieq mengaku kondisinya fit dan siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Saya selalu sehat walafiat," kata Rizieq sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Sabtu (12/4).
Baca juga: Dirut RS UMMI Bogor Dinyatakan Positif Covid-19
Rizieq mengatakan akan mengabarkan perkembangan pemeriksaannya secara berkala melalui kuasa hukumnya.
"Secara berkala pengacara saya akan menemui rekan media," ungkap Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkam sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved