Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTUR Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor Andi Tatat terkonfirmasi positif COVID-19 dan saat ini menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, kemarin, membenarkan kabar tersebut.
Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu, menyatakan dirinya mendapat laporan dari RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Bogor bahwa Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat positif Covid-19 dan saat ini dirawat di ruang ICU RSUD setempat.
"Sebelumnya, selama beberapa hari dirawat di RS UMMI. Karena kondisnya tidak baik, pada Kamis (10/12) malam dipindahkan ke RSUD dan dirawat di ruang ICU," katanya.
Terkait dengan rekam mediknya, dirinya tidak bisa menyampaikan. Ia menyilakan hal tersebut ditanyakan kepada keluarga atau pimpinan RS UMMI.
"Mungkin pimpinan rumah sakit sudah dapat izin dari keluarga," katanya.
Bima Arya juga sudah memerintahkan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
"RSUD sudah memberikan pelayanan terbaik, untuk Dirut RS UMMI Andi Tatat," katanya.
Ketika ditanya bagaimana kondisinya, menurut Bima, Andi Tatat membutuhkan perhatian besar dari tenaga kesehatan yang merawatnya.
"Dia dipindahkan dari RS UMMI ke RSUD karena kondisinya kurang baik," katanya.
Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Direktur Umum RS UMMI, Najamuddin, juga membenarkan dan meminta didoakan agar cepat sembuh.(Ant/OL-4)
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved