Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

FPI Sebut Tiga Tersangka Lain Minta Ditahan Bersama Rizieq

Rahmatul Fajri
13/12/2020 13:55
FPI Sebut Tiga Tersangka Lain Minta Ditahan Bersama Rizieq
Rizieq Shihab(Antara)

TIGA tersangka lain yang kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan minta ingin ditahan bersama Habib Rizieq Shihab.

Ketiga tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus Aziz juga minta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI itu.

"Mereka minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, kepada wartawan, Minggu (13/12).

Jika merujuk pada pasal yang disangkakan, ketiganya dikenakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, sehingga tak ada penahanan.

Baca juga : Polisi Minta Dua Tersangka Kasus Petamburan Serahkan Diri

Berbeda dengan Rizieq yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun yang membuatnya harus ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan ketiganya tidak akan ditahan, karena ancaman penjarannya satu tahun. Namun, ia mengatakan tak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka itu dikenakan pasal yang lain.

"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ. Nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya