Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIGA tersangka lain yang kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan minta ingin ditahan bersama Habib Rizieq Shihab.
Ketiga tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus Aziz juga minta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI itu.
"Mereka minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, kepada wartawan, Minggu (13/12).
Jika merujuk pada pasal yang disangkakan, ketiganya dikenakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, sehingga tak ada penahanan.
Baca juga : Polisi Minta Dua Tersangka Kasus Petamburan Serahkan Diri
Berbeda dengan Rizieq yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun yang membuatnya harus ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan ketiganya tidak akan ditahan, karena ancaman penjarannya satu tahun. Namun, ia mengatakan tak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka itu dikenakan pasal yang lain.
"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ. Nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved