Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Minta Dua Tersangka Kasus Petamburan Serahkan Diri

Rahmatul Fajri
13/12/2020 13:12
Polisi Minta Dua Tersangka Kasus Petamburan Serahkan Diri
Petamburan(Antara)

POLISI minta dua tersangka kasus kerumunan Petamburan saat pernikahan putri Rizieq Shihab, yakni Maman Suryadi (MS) dan Ahmad Sabri Lubis (SL) untuk menyerahkan diri.

Keduanya merupakan penanggung jawab pada acara pernikahan itu dan disangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta keduanya kooperatif. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penangkapan.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri. Kami akan tangkap (jika tidak)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, akhirnya datang ke Polda Metro Jaya dan diperiksa pada Minggu (13/12) pukul 02:00 WIB. Ketiganya yakni, ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), dan kepala seksi acara Idrus (I) Haris Ubaidillah.

Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Datangi Polda Metro

Ketiganya hingga berita ini dimuat masih menjalani pemeriksaan. Yusri mengatakan ketiganya juga disangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, tak tertutup kemungkinan jika ketiganya dikenakan pasal yang lain.

"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari pendidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab lebih dulu diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan pada Sabtu pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB dan baru keluar Minggu sekitar pukul 00:20 WIB. Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai dari 12 Desember hingga 31 Desember. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya