Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI minta dua tersangka kasus kerumunan Petamburan saat pernikahan putri Rizieq Shihab, yakni Maman Suryadi (MS) dan Ahmad Sabri Lubis (SL) untuk menyerahkan diri.
Keduanya merupakan penanggung jawab pada acara pernikahan itu dan disangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta keduanya kooperatif. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penangkapan.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri. Kami akan tangkap (jika tidak)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, akhirnya datang ke Polda Metro Jaya dan diperiksa pada Minggu (13/12) pukul 02:00 WIB. Ketiganya yakni, ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), dan kepala seksi acara Idrus (I) Haris Ubaidillah.
Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Datangi Polda Metro
Ketiganya hingga berita ini dimuat masih menjalani pemeriksaan. Yusri mengatakan ketiganya juga disangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, tak tertutup kemungkinan jika ketiganya dikenakan pasal yang lain.
"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari pendidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab lebih dulu diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan pada Sabtu pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB dan baru keluar Minggu sekitar pukul 00:20 WIB. Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai dari 12 Desember hingga 31 Desember. (OL-2)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved