Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MABES Polri mengungkapkan bahan baku peledak yang ditemukan di bekas kantor ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) mirip dengan bahan peledak yang disita saat penangkapan teroris di Condet, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan tim kembali menemukan bahan baku peledak tersebut berjenis TATP atau "triacetone triperoxide" saat penggeledahan di Petamburan.
"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang temuan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Meski disebut mempunyai kemiripan, pihak Tim Densus 88 selanjutnya menyerahkan bahan peledak tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Ini juga akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," tambahnya.
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan itu tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Sebelumnya, pada (29/3) Densus 88 menangkap tiga teroris di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.
Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.
Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut yakni serbuk TATP, aseton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri. (OL-8)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved