Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jaksa Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Kerumunan Rizieq di Petamburan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/2/2021 17:03
Jaksa Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Kerumunan Rizieq di Petamburan
Muhammad Rizieq Shihab.(MI/Andri Widiyanto.)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab telah lengkap atau P-21. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Untuk kasus MRS di Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," tutur Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (5/2).

Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. "Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," terang Rusdi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara milik Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021, pukul 11.15 WIB, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," ucap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/1).

Ahmad menyebut pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdapat dua berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya