Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENANTU Rizieq Shihab, Hanif Alatas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi. Hanif dianggap menghalang-halangi kerja petugas Satgas Penanganan Covid-19 dengan menyembunyikan informasi kesehatan dan hasil tes swab Rizieq.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan alasan pihaknya juga menetapkan Hanif sebagai tersangka. Seharusnya, kata dia, informasi itu dibuka dan disampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19.
"Dia ikut di situ yang memfasilitasi. Dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," kata Andi, ketika dihubungi, Senin (11/1).
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Andi mengatakan penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
"Keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada empat," kata Andi.
Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, Andi mengatakan itu berdasarkan hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi juga ditambahkan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. "Rencananya minggu ini," kata Andi.
Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar korona.
Bagi Rizieq, ini merupakan ketiga kali ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Kemudian, ia juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung. (OL-14)
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved