Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANTU Rizieq Shihab, Hanif Alatas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi. Hanif dianggap menghalang-halangi kerja petugas Satgas Penanganan Covid-19 dengan menyembunyikan informasi kesehatan dan hasil tes swab Rizieq.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan alasan pihaknya juga menetapkan Hanif sebagai tersangka. Seharusnya, kata dia, informasi itu dibuka dan disampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19.
"Dia ikut di situ yang memfasilitasi. Dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," kata Andi, ketika dihubungi, Senin (11/1).
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Andi mengatakan penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
"Keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada empat," kata Andi.
Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, Andi mengatakan itu berdasarkan hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi juga ditambahkan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. "Rencananya minggu ini," kata Andi.
Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar korona.
Bagi Rizieq, ini merupakan ketiga kali ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Kemudian, ia juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung. (OL-14)
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas unsur, di antaranya BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, Basarnas, TNI dan Polri, relawan SAR serta masyarakat setempat
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved