Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alasan Polisi Tetapkan Menantu Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi

Rahmatul Fajri
11/1/2021 15:52
Alasan Polisi Tetapkan Menantu Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi
Ilustrasi.(Medcom.id/M Rizal)

MENANTU Rizieq Shihab, Hanif Alatas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi. Hanif dianggap menghalang-halangi kerja petugas Satgas Penanganan Covid-19 dengan menyembunyikan informasi kesehatan dan hasil tes swab Rizieq.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan alasan pihaknya juga menetapkan Hanif sebagai tersangka. Seharusnya, kata dia, informasi itu dibuka dan disampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19.

"Dia ikut di situ yang memfasilitasi. Dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," kata Andi, ketika dihubungi, Senin (11/1).

Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Andi mengatakan penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

"Keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada empat," kata Andi.

Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, Andi mengatakan itu berdasarkan hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi juga ditambahkan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. "Rencananya minggu ini," kata Andi.

Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Rizieq Shihab.

RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar korona.

Bagi Rizieq, ini merupakan ketiga kali ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Kemudian, ia juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya