Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA kasus kerumunan di Petamburan resmi ditahan usai dilimpahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus kerumunan yang melibatkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab itu terdapat 6 tersangka termasuk Rizieq.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," ucap Aziz saat dikonfitmasi, Senin (8/2).
Baca juga: Vonis 10 Tahun untuk Pinangki Penuhi Rasa Keadilan Publik
Para tersangka yang dijerat, yakni eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis; lalu eks Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Khusus untuk Rizieq sendri dilanjutkan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri. Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi terkait penahanan lqntaran penyidik Polri sudah tak berwenang lantaran sudah dilimpahkan. "Kalau sudah tahap 2, tanya ke jaksa ya," ungkapnya. (OL-4)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved