Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengutarakan protes dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4). Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan tidak menerima jaksa penuntut umum (JPU) pertanyakan logo FPI ke saksi.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri setelah masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) itu berakhir. Merespons hal itu, Abda mengatakan logo FPI boleh saja digunakan selama untuk kegiatan yang tidak melawan hukum.
"Boleh, dasarnya keputusan MK soal ormas boleh terdaftar di Kemendagri atau tidak. Jadi silakan saja (digunakan), sepanjang bukan untuk melakukan tindak pelanggaran hukum," tuturnya.
Kemudian Rizieq yang mendengarkan percakapan keduanya dalam sidang langsung menyampaikan interupsi kepada majelis hakim. Dalam interupsinya dia mengganggap pertanyaan jaksa sudah melenceng dari perkara.
"Ada pertanyaan tidak nyambung Yang Mulia. Yang ditanya soal ormas yang tidak punya SKT, bukan ormas yang sudah dibubarkan," papar Rizieq dalam interupsinya.
Menanggapi protes Rizieq, Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan penenangan dan meminta jaksa guna menunda pertanyaan tersebut kepada Abda Ali.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan sembilan saksi yaitu Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet, Arifin selaku Kasatpol PP DKI, Cecep Sutisna selaku karyawan swasta, Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri, Dahyatul Qolbi sebagai wiraswasta; Endra Muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta, dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt Dirjen P2P Kemenkes.
Adapun Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020. Jaksa membeberkan di dalam dakwaan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap Ibu Kota tetap kondusif meski ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab pulang ke Jakarta. Rizieq diprediksi akan pulang ke Tanah Air menyusul penghentian kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal ini berkaca juga dari kasus demonstrasi pada bulan Oktober lalu di Jakarta. Karena menimbulkan banyak kerumunan maka tracing dilakukan.
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved