Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq Interupsi saat Jaksa Pertanyakan Logo FPI ke Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/4/2021 20:46
Rizieq Interupsi saat Jaksa Pertanyakan Logo FPI ke Saksi
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Jakarta.(Antara/Fakhri Hermansyah.)

TERDAKWA Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengutarakan protes dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4). Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan tidak menerima jaksa penuntut umum (JPU) pertanyakan logo FPI ke saksi.

Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri setelah masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) itu berakhir. Merespons hal itu, Abda mengatakan logo FPI boleh saja digunakan selama untuk kegiatan yang tidak melawan hukum.

"Boleh, dasarnya keputusan MK soal ormas boleh terdaftar di Kemendagri atau tidak. Jadi silakan saja (digunakan), sepanjang bukan untuk melakukan tindak pelanggaran hukum," tuturnya.

Kemudian Rizieq yang mendengarkan percakapan keduanya dalam sidang langsung menyampaikan interupsi kepada majelis hakim. Dalam interupsinya dia mengganggap pertanyaan jaksa sudah melenceng dari perkara.

"Ada pertanyaan tidak nyambung Yang Mulia. Yang ditanya soal ormas yang tidak punya SKT, bukan ormas yang sudah dibubarkan," papar Rizieq dalam interupsinya.

Menanggapi protes Rizieq, Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan penenangan dan meminta jaksa guna menunda pertanyaan tersebut kepada Abda Ali.

 

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan sembilan saksi yaitu Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet, Arifin selaku Kasatpol PP DKI, Cecep Sutisna selaku karyawan swasta, Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri, Dahyatul Qolbi sebagai wiraswasta; Endra Muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta, dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt Dirjen P2P Kemenkes.

Adapun Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020. Jaksa membeberkan di dalam dakwaan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya