Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan Imam besar FPI Rizieq Shihab akan mengupayakan prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ungkap Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Meski demikian, Aziz belum dapat memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan karena pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Lebih lanjut, terkait pemeriksaan sebagai tersangka, Aziz menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah menyiapkan segalanya.
Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut
"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," Aziz menambahkan.
Selain itu, Aziz juga menegaskan tim kuasa hukum dan Rizieq siap menghadapi penahanan oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka.
"InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved