Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

Rahmatul Fajri
12/12/2020 13:45
Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab(Antara)

KUASA hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan Imam besar FPI Rizieq Shihab akan mengupayakan prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ungkap Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Meski demikian, Aziz belum dapat memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan karena pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Lebih lanjut, terkait pemeriksaan sebagai tersangka, Aziz menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah menyiapkan segalanya.

Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut

"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," Aziz menambahkan.

Selain itu, Aziz juga menegaskan tim kuasa hukum dan Rizieq siap menghadapi penahanan oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka.

"InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya