Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kuasa Hukum Nyatakan Rizieq Siap jika Ditahan

Rahmatul Fajri
12/12/2020 13:50
Kuasa Hukum Nyatakan Rizieq Siap jika Ditahan
Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab(MI/Susanto)

KUASA hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab siap menghadapi kemungkinan jika langsung dilakukan penahanan oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Petamburan.

"InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan mengupayakan prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ungkap Aziz.

Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut

Meski demikian, Aziz belum dapat memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan karena pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik