Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Diminta Serahkan Diri

Rahmatul Fajri
12/12/2020 12:45
Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Diminta Serahkan Diri
Rizieq Shihab (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12)(MI/Andri Widiyanto )

POLDA Metro Jaya meminta lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan lainnya untuk menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab hari ini, Sabtu (12/12).

Lima tersangka lainnya itu adalah ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan jika tidak menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan penangkapan.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi. Pertama menyerahkan diri sama dengan MRS atau opsi kedua kami tangkap," kata Yusri, kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya