Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENELITI Militer dan Keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh kepolisian sudah benar.
Pasalnya menurut dia ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MRS dan sejumlah pengikutnya.
"Memang problemanya ada dugaan pelanggaraan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan (MRS) sehingga tentunya harus ada penindakan hukum," kata Khairul, Jumat (12/12).
Di negara hukum seperti Indonesia, penerapan hukum tidak boleh pandang bulu.
Menurutnya semua warga negara sama di mata hukum dan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Oleh karenanya setiap dugaan tindakan pelanggaran hukum harus diproses.
"Penetapan tersangka, ataupun penangkapan kalaupun ada nantinya, itu bagian dari proses hukum, masalah salah atau tidaknya nanti dibuktikan di pengadilan. Yang pasti harus diproses dulu," tandasnya.
Hanya saja Khairul memberikan catatan dalam kasus MRS, yakni pihak kepolisian harus memenuhi rasa keadilan.
Artinya menurut dia, kasus kerumunan yang menjerat Rizieq harus diterapkan sama kepada semua warga tanpa terkecuali.
Tidak hanya MRS ataupun kelompoknya, warga lainnya yang melanggar protokol kesehatan harus ditindak.
Selain itu juga pihak kepolisian harus adil dengan memproses kasus MRS sesuai aturan main.
"Persoalannya di sini kenapa menjadi ramai adalah rasa keadilan, karena ada kasus serupa yang juga telah dilaporkan, namun tidak ada penindakan ," katanya.
Khairul menyayangkan bahwa kasus MRS menjadi ramai, bahkan kemudian menimbulkan korban jiwa. Sebenarnya menurut dia, kasus kerumunan tersebut dapat dihindari apabila lembaga pemerintahan tegas sejak awal.
"Sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal, begitu ada kerumunan langsung dibubarkan sehingga tidak menjadi bola panas, bahkan mungkin menimbulkan korban jiwa yang sebenarnya tidak perlu," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus Rizieq tersebut.
Sahroni meyakini kalau sikap MRS kooperatif, proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar. Selain itu, jika Rizieq tetap kooperatif, berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.
"Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. MRS datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved