Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEKRETARIS Umum FPI Munarman mengakui Rizieq akan ditangkap oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia mengatakan telah ada surat perintah penangkapan terhadap pentolan FPI itu.
"Surat perintah penangkapan sudah ada, tapi status beliau ditangkap. Itu lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi," kata Munarman, Sabtu (12/12).
Baca juga: Wali Kota Manado Terpilih Jangan Bikin Malu Konghucu
Ketika disinggung mengenai perintah penahanan, ia mengaku polisi belum menerbitkan surat itu.
"Belum ada surat atau perintah penahanan belum ada," kata Munarman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq Shihab setelah diperiksa hari ini sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penangkapan nanti masalah penahanan adalah upaya daripada penyidik, dilihat nanti alasan obyektif maupun subyektif seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Lebih lanjut, mengenai penahanan merupakan kewenangan dari penyidik setelah adanya hasil pemeriksaan.
"Menunggu hasil pemeriksaan. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti bru bisa ditentukan apakah akan ditahan," kata Yusri.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-6)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved