Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tersangka Lain Ingin Ditahan Bersama Rizieq, Ini Penjelasan Polisi

Rahmatul Fajri
13/12/2020 17:27
Tersangka Lain Ingin Ditahan Bersama Rizieq, Ini Penjelasan Polisi
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.(Antara)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan mengenai permintaan tiga tersangka kerumunan Petamburan lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus yang ingin ditahan bersama Habib Rizieq Shihab.

Yusri mengatakan ketiganya tidak akan ditahan, karena sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut 

Berbeda dengan Rizieq yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun yang membuatnya harus ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun, ia mengatakan tak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka itu dikenakan pasal yang lain dan harus ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa (pemeriksaan)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga tersangka lain yang kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus meminta ingin ditahan bersama dengan Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Akhirnya, Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Polisi

Aziz mengatakan ketiganya juga meminta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI itu.

"Mereka minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, kepada wartawan, Minggu (13/12). (Faj/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya