Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan mengenai permintaan tiga tersangka kerumunan Petamburan lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus yang ingin ditahan bersama Habib Rizieq Shihab.
Yusri mengatakan ketiganya tidak akan ditahan, karena sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut
Berbeda dengan Rizieq yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun yang membuatnya harus ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Namun, ia mengatakan tak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka itu dikenakan pasal yang lain dan harus ditahan.
"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa (pemeriksaan)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga tersangka lain yang kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus meminta ingin ditahan bersama dengan Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Akhirnya, Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Polisi
Aziz mengatakan ketiganya juga meminta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI itu.
"Mereka minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, kepada wartawan, Minggu (13/12). (Faj/A-3)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved