Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Alhasil, majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J meminta tim JPU untuk membacakan kembali isi dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
SEJAK Senin (17/10) pagi, Samuel Hutabarat dan isteri memantau siaran televisi dari rumah sederhana yang ditinggalinya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungainahar, Muarojambi, Jambi.
Pihak Ferdy Sambo menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rentetan peristiwa dan mengabaikan fakta yang ditemukan penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemantauan persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut ada niat dari Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya. Ferdy juga disebut berupaya mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun skenario.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut sebelum persidangan pihaknya masih belum dapat menjenguk kliennya.
Penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa atas dugaan menjual sebagian barang bukti sitaan kasus narkoba telah membuat banyak orang tercenung dan prihatin.
Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang.
Hal tersebut terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menyebut tugas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyampaikan surat dakwaan.
AKP Irfan keterlibatannya bermula sejak dirinya diperintah oleh Sambo lewat Hendra dan Cahya Nugraha guna mengaburkan tindak pidana yang telah di rumah dinasnya.
Kuat mendesak Putri untuk melaporkan kepada Sambo walaupun belum jelas tentang kejadian sebenarnya di rumah Magelang.
Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantau langsung rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Pihak PN Jaksel menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang akan menangani atau mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya belum membutuhkan rumah aman.
Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved