Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLRI sebut hari ini Rabu (4/10) pihaknya akan lakukan pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Hari ini rencana Barang Bukti dulu sesuai kesepakatan" kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (4/10).
Sedangkan untuk pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan Kamis (5/10) esok. "Besok tersangkanya," singkat Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyi Sigit Prabowo sempat mengatakan bahwa penyerahan para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana sebelumnya juga menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu bakal dilakukan Senin (3/10). "Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
Kejagung beberapa waktu lalu telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan telah lengkap. "Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," terang Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9) lalu.
Kelima tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maaruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tidak hanya kasus pembunuhan berencana, ada juga berkas perkara kasus obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. "Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," terang Fadil Zumhana.
Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, disangkakan dengan pasal Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-12).
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved