Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI sebut hari ini Rabu (4/10) pihaknya akan lakukan pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Hari ini rencana Barang Bukti dulu sesuai kesepakatan" kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (4/10).
Sedangkan untuk pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan Kamis (5/10) esok. "Besok tersangkanya," singkat Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyi Sigit Prabowo sempat mengatakan bahwa penyerahan para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana sebelumnya juga menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu bakal dilakukan Senin (3/10). "Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
Kejagung beberapa waktu lalu telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan telah lengkap. "Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," terang Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9) lalu.
Kelima tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maaruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tidak hanya kasus pembunuhan berencana, ada juga berkas perkara kasus obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. "Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," terang Fadil Zumhana.
Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, disangkakan dengan pasal Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-12).
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved