Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Verifikasi Barang Bukti Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tri Subarkah
04/10/2022 14:35
Jaksa Verifikasi Barang Bukti Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.(ANTARA)

JAKSA pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dari penyidik Bareskrim Polri. Saat ini, jaksa sedang memverifikasi barang bukti tersebut.

Pelimpahan tersebut didahulukan dalam rangka tahap II setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan seluruh berkas perkara tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, lengkap. 

Baca juga: Polri Sebut Limpahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya Brigadir J Hari Ini

"Hari ini verifikasi barang bukti, besok pelimpahan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).

Syarief masih enggan menyebut berapa jumlah pasti barang bukti yang diterima pihaknya. Ia mengatakan kepastian itu akan disampaikan bersama pelimpahan kelima tersangka pada Rabu (5/10) besok.

Berdasarkan keterangan foto yang dikirim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan antara lain lima senjata api. Empat di antaranya berjenis pistol, sementara satu lainnya adalah senjata laras panjang. Barang bukti lainnya adalah sejumlah dokumen.

Selain Sambo, empat tersangka lain yang tanggung jawabnya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan adalah Bharada RIchard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUH jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya