Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MESKI telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa tetap memperlakukan Bharada Richard Eliezer sama dengan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sekaligus perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zuhana dalam rangka pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: TNI Periksa Unsur Pimpinan dalam Insiden di Kanjuruhan
"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini (Richard)," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
"Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM-Pidum," sambungnya.
Menurut Fadil, perlakuan yang sama itu diterapkan pihaknya sebagai penegak hukum. Nantinya, lanjut Fadil, pengilan lah yang akan menentukan apakah justice collaborator diterima atau tidak.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL (Richard) dalam hal selaku justice collaborator," tandasnya.
Richard merupakan satu dari empat tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Selain dirinya, tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya pada pertengahan Agustus lalu, LPSK telah mengabulkan permohonan Richard sebagai justice collaborator. Dengan status tersebut, LPSK memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Richard. (OL-6)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved