Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MESKI telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa tetap memperlakukan Bharada Richard Eliezer sama dengan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sekaligus perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zuhana dalam rangka pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: TNI Periksa Unsur Pimpinan dalam Insiden di Kanjuruhan
"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini (Richard)," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
"Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM-Pidum," sambungnya.
Menurut Fadil, perlakuan yang sama itu diterapkan pihaknya sebagai penegak hukum. Nantinya, lanjut Fadil, pengilan lah yang akan menentukan apakah justice collaborator diterima atau tidak.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL (Richard) dalam hal selaku justice collaborator," tandasnya.
Richard merupakan satu dari empat tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Selain dirinya, tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya pada pertengahan Agustus lalu, LPSK telah mengabulkan permohonan Richard sebagai justice collaborator. Dengan status tersebut, LPSK memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Richard. (OL-6)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved