Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MESKI telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa tetap memperlakukan Bharada Richard Eliezer sama dengan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sekaligus perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zuhana dalam rangka pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: TNI Periksa Unsur Pimpinan dalam Insiden di Kanjuruhan
"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini (Richard)," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
"Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM-Pidum," sambungnya.
Menurut Fadil, perlakuan yang sama itu diterapkan pihaknya sebagai penegak hukum. Nantinya, lanjut Fadil, pengilan lah yang akan menentukan apakah justice collaborator diterima atau tidak.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL (Richard) dalam hal selaku justice collaborator," tandasnya.
Richard merupakan satu dari empat tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Selain dirinya, tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya pada pertengahan Agustus lalu, LPSK telah mengabulkan permohonan Richard sebagai justice collaborator. Dengan status tersebut, LPSK memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Richard. (OL-6)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved