Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dilindungi LPSK, Jaksa Tetap Perlakukan Bharada E Sama dengan Tersangka Lainnya

Tri Subarkah
05/10/2022 17:16
Dilindungi LPSK, Jaksa Tetap Perlakukan Bharada E Sama dengan Tersangka Lainnya
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )

MESKI telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa tetap memperlakukan Bharada Richard Eliezer sama dengan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sekaligus perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zuhana dalam rangka pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: TNI Periksa Unsur Pimpinan dalam Insiden di Kanjuruhan

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini (Richard)," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).

"Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM-Pidum," sambungnya.

Menurut Fadil, perlakuan yang sama itu diterapkan pihaknya sebagai penegak hukum. Nantinya, lanjut Fadil, pengilan lah yang akan menentukan apakah justice collaborator diterima atau tidak.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL (Richard) dalam hal selaku justice collaborator," tandasnya.

Richard merupakan satu dari empat tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Selain dirinya, tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

Sebelumnya pada pertengahan Agustus lalu, LPSK telah mengabulkan permohonan Richard sebagai justice collaborator. Dengan status tersebut, LPSK memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Richard.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya