Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KAPOLRI Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan. Brigjen Hendra sendiri tersangkut masalah obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kemungkinan pekan depan," papar Sigit kepada wartawan, Sabtu (1/10).
Akan tetapi, Sigit masih belum merinci lebih jauh mengenai waktu sidang etik yang akan digelar oleh komisi kode etik polri (KKEP).
Sidang Brigjen Hendra sempat mengalami beberapa penundaan. Penundaan tersebut dikatakan oleh Sigit, lantaran terdapat salah satu saksi yang menderita sakit.
"Karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak ada masalah," ujar Sigit.
Kali ini Sigit memastikan bahwa sidang etik Brigjen Hendra tidak lagi mengalami penundaan. "Tidak ada," singkat Sigit.
Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penundaan sidang etik Brigjen Hendra disebabkan oleh saksi kunci mengalami sakit.
"Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan ybs sakit lagi yang satu tensi satu sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan," kata Dedi Selasa (27/9).
Brigjen Hendra merupakan salah satu dari tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada 31 Agustus 2022. Dia bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice ini dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved