Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

6 Tersangka Kasus Brigadir J Dititipkan di Rutan Bareskrim, Sambo di Mako Brimob

Tri Subarkah
05/10/2022 20:23
6 Tersangka Kasus Brigadir J Dititipkan di Rutan Bareskrim, Sambo di Mako Brimob
Ferdy Sambo dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

SEBANYAK enam dari 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Keenam tersangka tersebut ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumio, dan Kuat Maruf.

"Terhadap tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Fadil.

Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung pukul sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ditahan ke rutan yang telah ditunjuk oleh pihak kejaksaan.


Baca juga: Dilindungi LPSK, Jaksa Tetap Perlakukan Bharada E Sama dengan Tersangka Lainnya


Enam tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim tiba dari Kejaksaan Agung di Mabes Polri pukul 14.02 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan bahwa para tersangka dititipkan oleh JPU untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya (dititipkan), Rutan Bareskrim kan cabang Salemba juga," ujar Nurul.

Ditemui terpisah, pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapesy, membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan kejaksaan.

Menurut dia, rencana persidangan akan dilaksanakan pekan depan.

"Infonya mau dilimpahkan (ke pengadilan) minggu depan. Kabarnya Senin, kita tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan," kata Ronny.

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nur Patria menjalani penahanan di Markas Komandor Korps Brimob Depok, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya