Kamis 06 Oktober 2022, 16:35 WIB

Safe House untuk Jaksa Perkara Sambo belum Dibutuhkan

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Safe House untuk Jaksa Perkara Sambo belum Dibutuhkan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko S
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)

 

SAFE house atau rumah aman bagi para jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat belum dibutuhkan, usai tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri. Pembentukan safe house justru dinilai mengaburkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Kalau sampai ada safe house, itu biaya mahal, ada sewa pengamanan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut Hibnu, proses penyidikan secara ilmiah atau scientific yang dijalankan penyidik Bareskrim sebelumnya telah memakan biaya yang tidak sedikit. Ini antara lain dengan dilakukannya otopsi ulang terhadap jenazah Yoshua, pemanfaatan lie detector, serta penggunaan forensik digital.

Oleh karenanya, aparat penegak hukum diminta tidak lagi mengeluarkan anggaran yang berlebih dalam proses penuntutan di persidangan.

Lebih lanjut, Hibnu berpendapat perkara yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, mendapat atensi dari seluruh bangsa, termasuk Presiden Joko Widodo.

"Saya rasa jaksa tidak akan main-main. Itu merupakan taruhan bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga muruahnya, sehingga hal-hal yang seperti itu (safe house) enggak perlu," tukasnya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (5/10), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumahan menyebut pembentukan safe house sebagai ide yang baik. Kendati demikian, ia menegaskan Kejaksaan telah memiliki sistem pengamanan sendiri untuk menghindari adanya intervensi terhadap jaksa.

"Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," terang Fadil.

"Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi," ucapnya.

Diketahui, setidaknya ada 75 jaksa yang terlibat dalam perkara pembunuhan Yoshua. Sebanyak 30 jaksa menangani perkara pembunuhan berencana dengan lima tersangka, termasuk Sambo dan Putri. Sedangkan 45 lainnya menangani perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice untuk tujuh tersangka, termasuk Sambo.(OL-5)

Baca Juga

MI / Lina Herlina

Ketua MPR desak pemerintah menambah kekuatan TNI/Polri di Papua

👤Antara 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk menambah kekuatan personel aparat gabungan TNI dan Polri di...
Metro TV

NasDem, Demokrat, dan PKS akan Bagi Jadwal Safari Politik Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:27 WIB
Agenda safari politik bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan terbagi bersama tiga partai politik (parpol) Koalisi...
Metro TV

Koalisi Perubahan Tetap Buka Pintu ke Parpol Lain

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:12 WIB
KOALISI Perubahan mengaku akan tetap membuka komunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk gabung ke poros...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya