Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SAFE house atau rumah aman bagi para jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat belum dibutuhkan, usai tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri. Pembentukan safe house justru dinilai mengaburkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Kalau sampai ada safe house, itu biaya mahal, ada sewa pengamanan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut Hibnu, proses penyidikan secara ilmiah atau scientific yang dijalankan penyidik Bareskrim sebelumnya telah memakan biaya yang tidak sedikit. Ini antara lain dengan dilakukannya otopsi ulang terhadap jenazah Yoshua, pemanfaatan lie detector, serta penggunaan forensik digital.
Oleh karenanya, aparat penegak hukum diminta tidak lagi mengeluarkan anggaran yang berlebih dalam proses penuntutan di persidangan.
Lebih lanjut, Hibnu berpendapat perkara yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, mendapat atensi dari seluruh bangsa, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Saya rasa jaksa tidak akan main-main. Itu merupakan taruhan bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga muruahnya, sehingga hal-hal yang seperti itu (safe house) enggak perlu," tukasnya.
Dalam konferensi pers pada Kamis (5/10), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumahan menyebut pembentukan safe house sebagai ide yang baik. Kendati demikian, ia menegaskan Kejaksaan telah memiliki sistem pengamanan sendiri untuk menghindari adanya intervensi terhadap jaksa.
"Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," terang Fadil.
"Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi," ucapnya.
Diketahui, setidaknya ada 75 jaksa yang terlibat dalam perkara pembunuhan Yoshua. Sebanyak 30 jaksa menangani perkara pembunuhan berencana dengan lima tersangka, termasuk Sambo dan Putri. Sedangkan 45 lainnya menangani perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice untuk tujuh tersangka, termasuk Sambo.(OL-5)
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved