Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Sebut Anak-Anak Terpukul atas Penahanan Putri Candrawathi

Khoerun Nadif Rahmat
01/10/2022 20:26
Kuasa Hukum Sebut Anak-Anak Terpukul atas Penahanan Putri Candrawathi
Rasamala Aritonang.(MI/Rommy Pujianto.)

KUASA hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, memaparkan kondisi anak dari Putri dan Ferdy Sambo terpukul atas penahanan kliennya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri Jakarta Selatan. Putri dan Sambo memiliki empat anak dengan yang terkecil berusia 1,5 tahun.

"Anak-anak beliau tentu terpukul dan sedih sekali," kata Rasamala saat dihubungi, Sabtu (1/10). Ia juga menjelaskan bahwa Putri saat ditahan memiliki beban meninggalkan anak-anaknya mengingat tidak bisa lagi menjaga dan mendampingi mereka.

Saat ini, anak Putri dan Sambo ada yang dititipkan untuk diasuh oleh neneknya. "Di tengah tekanan yang begitu besar yang sedang dialaminya, beliau belum dapat memikirkan banyak hal," tutupnya.

Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Putri secara resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah kesehatannya diperiksa dan layak untuk masuk tahanan. "Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan, ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) siang.

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik," tutupnya. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Adapun tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elizer, dan Kuat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya