Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KUASA hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, memaparkan kondisi anak dari Putri dan Ferdy Sambo terpukul atas penahanan kliennya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri Jakarta Selatan. Putri dan Sambo memiliki empat anak dengan yang terkecil berusia 1,5 tahun.
"Anak-anak beliau tentu terpukul dan sedih sekali," kata Rasamala saat dihubungi, Sabtu (1/10). Ia juga menjelaskan bahwa Putri saat ditahan memiliki beban meninggalkan anak-anaknya mengingat tidak bisa lagi menjaga dan mendampingi mereka.
Saat ini, anak Putri dan Sambo ada yang dititipkan untuk diasuh oleh neneknya. "Di tengah tekanan yang begitu besar yang sedang dialaminya, beliau belum dapat memikirkan banyak hal," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Putri secara resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah kesehatannya diperiksa dan layak untuk masuk tahanan. "Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan, ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) siang.
"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik," tutupnya. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elizer, dan Kuat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-14)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved