Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
Menanggapi penandatangan Keppres pemecatan Ferdy Sambo ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah tegas Presiden Jokowi yang begitu responsif terhadap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J ini.
“Keseriusan itu ditunjukan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Hal itu menunjukan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng, saat dihubungi, Sabtu (1/10).
Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum, pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat Keppres-nya itu adalah kewenangan Presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujar Sugeng
Dijelaskan Sugeng, presiden memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian. “Jadi dasarnya itu dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujarnya.
“Ini sangat serius, presiden begitu serius dalam kasus ini bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus ini segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, terbuka itu kan perintah Presiden hingga beliau dalam kasus Ferdy Sambo ini sangat serius,” sambungnya.
Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan presiden tidak banya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.
“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di Proram, itu ditunjukan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” harapnya.
Dikatakan Sugeng, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.
“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ungkapnya.
Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak.
“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” yakinnya.
Selain mengapresiasi langkah cepat presiden dalam menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.
“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21, jadi IPW mengapresiasi karena ini masalah sulit ya,” tutupnya. (RO/OL-1)
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved