Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan vonis terhadap Putri. Hakim juga menyebutkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan Putri.
Setelah vonis rampung dibacakan, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak seketika berdiri mengincar Putri dengan melontarkan perkataan.
Hakim Sebut Putri Mengetahui dan Menghendaki Pengamanan Senjata Brigadir J
Vonis Sambo Dinilai sebagai Keputusan Adil bagi Masyarakat Indonesia
Mahfud menyebut putusan tersebut sudah adil dan sesuai dengan keinginan publik.
Majelis hakim telah menunjukkan independensi dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus,"
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"
Hakim Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.
Perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,”
Hakim menjelaskan motif atas tewasnya Brigadir J bukan soal pelecehan seksual. Akan tetapi, perbuatan Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.
"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di persidanganan vonis Sambo dan Putri dengan membawa foto putranya.
Mereka akan menjalani pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved