Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.
Pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.
PENGACARA Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi vonis hari ini. Pihaknya memasrahkan putusan vonis kepada Tuhan.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara tersebut yang akan mendengarkan putusan majelis hakim. Empat terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman yang berbeda.
Vonis 13 tahun tidak adil bagi Ricky atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kondisi itu membuat keluarga Ricky Rizal tidak bersedia memberikan keterangan ke awak media. Dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan jika pihak keluarga menyampaikan pernyataan.
Usai divonis 15 tahun penjara. Sambil berjalan menuju pintu keluar, Kuat Maruf pun lantas memberikan salam 'Metal' kepada barisan Jaksa Penuntut Umum.
Ketegasan hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menunjukan independensi lembaga peradilan.
Ricky Rizal mengaku tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal yang meringankan ialah bahwa Ricky memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,"
Istilah itu muncul berkaitan dengan kejadian di Magelang. Kejadian itu awalnya diklaim adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf juga berperan mengantar Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf juga berusaha mengisolasi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengada-ngada mengatakan Kuat tidak sopan selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J.
Kejagung menyebut pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim sehingga memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan,"
Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved