Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Mahfud menyebut putusan tersebut sudah adil dan sesuai dengan keinginan publik.
Majelis hakim telah menunjukkan independensi dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus,"
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"
Hakim Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.
Perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,”
Hakim menjelaskan motif atas tewasnya Brigadir J bukan soal pelecehan seksual. Akan tetapi, perbuatan Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.
"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di persidanganan vonis Sambo dan Putri dengan membawa foto putranya.
Mereka akan menjalani pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi majelis hakim akan memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
REPUTASI peradilan Indonesia akan dipertaruhkan di sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
, Jaksa pun mengambil sikap untuk tidak menanggapi nota pembelaan oleh pihak Hendra lantaran tidak masuk dengan perkara obstruction of justice.
PAKAR hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, sah-sah saja jika ada pandangan lain soal "justice collaborator" dari JPU terkait tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer
Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved