Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Kondisi itu membuat keluarga Ricky Rizal tidak bersedia memberikan keterangan ke awak media. Dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan jika pihak keluarga menyampaikan pernyataan.
Usai divonis 15 tahun penjara. Sambil berjalan menuju pintu keluar, Kuat Maruf pun lantas memberikan salam 'Metal' kepada barisan Jaksa Penuntut Umum.
Ketegasan hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menunjukan independensi lembaga peradilan.
Ricky Rizal mengaku tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal yang meringankan ialah bahwa Ricky memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,"
Istilah itu muncul berkaitan dengan kejadian di Magelang. Kejadian itu awalnya diklaim adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf juga berperan mengantar Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf juga berusaha mengisolasi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengada-ngada mengatakan Kuat tidak sopan selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J.
Kejagung menyebut pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim sehingga memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan,"
Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan vonis terhadap Putri. Hakim juga menyebutkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan Putri.
Setelah vonis rampung dibacakan, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak seketika berdiri mengincar Putri dengan melontarkan perkataan.
Hakim Sebut Putri Mengetahui dan Menghendaki Pengamanan Senjata Brigadir J
Vonis Sambo Dinilai sebagai Keputusan Adil bagi Masyarakat Indonesia
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved