Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahfud MD Puji Keberanian Hakim Vonis Mati Sambo

Putra Ananda
14/2/2023 17:14
Mahfud MD Puji Keberanian Hakim Vonis Mati Sambo
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD(MI/Amir MR )

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memuji keberanian hakim yang menjatuhi vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Ketegasan hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menunjukan independensi lembaga peradilan.

"Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ungkap Mahfud melalui cuitannya di Twitter, Selasa (14/2).

Sebelumnya, Mahfud sempat membeberkan bahwa ada upaya gerakan bawah tanah yang mempengaruhi vonis hukuman kepada Sambo. Upaya tersebut dilakukan untuk membebaskan Sambo dari jerat hukum. Vonis mati terhadap Sambo membuktikan bahwa hakim tidak terpengaruh terhadap upaya gerakan bawah tanah tersebut.

"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokoh dan warga masyarkat ktia bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum berat dan adil."

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Ia juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya