Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PAKAR hukum pidana Yenti Garnasih menilai putusan hakim telah adil untuk sebagian besar rakyat Indonesia. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum.
"Jadi tuntutan itu harus membuat orang merasa adil, sebagian besar rakyat. Ternyata betul, keputusan ini adil untuk sebagian besar masyarakat Indonesia," papar Yenti kepada Media Indonesia, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Hakim Dinilai Tunjukkan Independensi dalam Vonis Ferdy Sambo
Putusan vonis mati terhadap Sambo, kata Yenti, jadi bukti bahwa pejabat tinggi publik tetap bisa mendapatkan hukuman paling berat.
"Sebetulnya sejak lama, kalau ada pejabat ketika melakukan pelanggaran itu harus dihukum berat. Belakangan saja ada yang membelokkan jadi memperingan pejabat dengan embel-embel kooperatif dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, putusan hakim atas Sambo bisa meluruskan tafsir liar terkait pejabat tinggi.
"Nah inilah, putusan vonis mati ini meluruskan kembali atas penafsiran yang liar kalau seolah-olah pejabat dapat keringanan. Tentu ini salah," tambahnya.
(OL-17)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved