Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HAKIM anggota Morgan Simanjuntak menilai terdakwa Kuat Ma'ruf menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu tertuang dalam berkas pertimbangan vonis Kuat Ma'ruf.
"Bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 (rumah dinas Ferdy Sambo/TKP Brigadir J tewas)," kata Hakim Morgan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Hakim Morgan menilai Kuat Ma'ruf sudah mengancam Brigadir J dengan membawa pisau sejak peristiwa di Magelang. Peristiwa itu awalnya diklaim terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga berperan mengantar Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf juga berusaha mengisolasi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia bertindak seperti tak semestinya, seperti menutup pintu rumah. Padahal, kata Hakim Morgan, tindakan itu mestinya tugas asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ucap Hakim Morgan.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun bui kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved