Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo Atas Vonis Pidana Mati

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/2/2023 13:48
Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo Atas Vonis Pidana Mati
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/SUSANTO )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi jika Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Adapun dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Tak hanya itu, Kejagung menyebut pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim sehingga memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Kemudian, vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga mengaku telah mengakomodir tuntutan yang diajukan JPU agar dihukum penjara seumur hidup dan 8 tahun penjara.

"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana," papar Ketut, Kamis (14/2/2023).

Ketut mengemukakan Jaksa berhasil membuktikan dugaan pembunuhan berencana. "Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya