Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi jika Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).
Adapun dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Tak hanya itu, Kejagung menyebut pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim sehingga memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Kemudian, vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga mengaku telah mengakomodir tuntutan yang diajukan JPU agar dihukum penjara seumur hidup dan 8 tahun penjara.
"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana," papar Ketut, Kamis (14/2/2023).
Ketut mengemukakan Jaksa berhasil membuktikan dugaan pembunuhan berencana. "Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu. (OL-4)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
JPU akan mengambil langkah banding atau tidak setelah tujuh hari ke depan atau selama waktu pikir-pikir. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved